PENGERTIAN
Sekolah model yang dirancang Direktorat Pembinaan SMA merupakan sekolah rintisan untuk percepatan peningkatan mutu pendidikan SMA melalui pemenuhan SNP dan pengembangan program keunggulan sesuai dengan potensi sekolah dan kebutuhan masyarakat.

MAKSUD
Program ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan di SMA secara merata di sekluruh wilayah tanah air

TUJUAN
Mendorong upaya sekolah dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Memantapkan implementasi kurikulum Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahMengoptimalkan potensi sumber daya sekolah, termasuk lingkungannya, secara sinergis

KARAKTERISTIK
Melaksanakan Kurikulum 2013 secara konsisten

Melaksanakan program penumbuhan budi pekertiMemenuhi atau hampir memenuhi 8 komponen SNP Memiliki program keunggulan di bidang akademik atau nonakademikMemiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang kompetenMemanfaatkan secara optimal seluruh potensi sumber daya yang ada di sekolahMelibatkan semua warga sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikanMampu mengimbaskan program dan strategi implementasinya ke SMA-SMA di sekitarnya

PROFIL SEKOLAH MODEL 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI

Memiliki peserta didik yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan luas, serta berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatifMemiliki dokumen KTSP yang dikembangkan dengan mengacu pada SNP dan Kurikulum 2013 serta pedoman penyusunan KTSPMemiliki KTSP yang dikembangkan dengan memperhatikan acuan konseptual, prinsip pengembangan, dan prosedur operasionalMemiliki KTSP yang ditetapkan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi

STANDAR PROSES

Memiliki perencanaan pembelajaran dalam bentuk silabus dan RPP yang dikembangkan dari silabusMelaksanakan proses pembelajaran sesuai RPP melalui tahapan kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup dengan memeprhatikan prinsip-prinsip pembelajaranMelaksanakan penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan autentik dan menggunakan hasilnya untuk merencanakan program perbaikan, penganyaan, dan layanan konselingMelaksanakan pengawasan pembelajaran secara periodik oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam hal pembelajaran dan manajerial, serta oleh LPMP dalam hal evaluasi diri sekolah

STANDAR PENILAIAN

Melaksanakan penilaian mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, menggunakan pendekatan acuan patokan, dengan sasaran penilaian mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbangPenilaian kompetensi sikap dilakukan dengan obesrvasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan jurnal. Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sedangkan penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui penilaian kinerja melalui tes praktik, proyek, dan portifolio Penilaian hasil belajar dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah/lembaga mandiri yang dilakukan dalam bentuk penilaian autentik, penilaian diri, penilaian proyek, ulangan harian, UTS, UAS, US, dan UN.Laporan hasil penilaian dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik secara kualitas harus memenuhi kualifikasi akademik, sertifikasi profesi, dan kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkanPendidik secara kuantitas harus memenuhi ketentuan rasio guru dan peserta didikTenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboran, dan tenaga kebersihan

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Memiliki sarana dan prasarana meliputi lahan, bangunan gedung, dan kelengkapan sarana prasaranaLahan yang dimiliki sekolah memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik yang dapat digunakan secara efektif untuk bangunan gedung dan tempat bermain/berolahragaLahan harus memenuhi kriteria kesehatan dan keselamatan, kemiringan, pencemaran air dan udara, kebisingan, peruntukan lokasi, dan status tanah bangunan gedung memenuhi rasio minimum luas lantai, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, fasilitas penyandang cacat, kenyamanan, dan keamananKelengkapan sarana prasarana yang tersedia meliputi: ruang kelas, perpustakaan, laboratorium Biologi, laboratorium Fisika, laboratorium Kimia, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang TU, tempat ibadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang OSIS, toilet, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga

STANDAR PENGELOLAAN

Memiliki perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemenMengembangkan perencanaan program mulai dari visi, misi, tujuan, dan rencana kerjaPelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis di bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaanPelaksanaan rencana kerja mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah serta melibatkan peran serta masyarakat

STANDAR PEMBIAYAAN

Pembiayaan didasarkan pada rancangan biaya operasional program kerja tahunan meliputi investasi, operasi, bahan atau peralatan, dan biaya personalSumber pembiayaan dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakatPenggunaan dana dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel